THR Dianggap Terlalu Besar, Dua Perusahaan Di Kulon Progo Minta Keringanan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo Nur Wahyudi (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Dua perusahaan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengajukan keringanan pembayaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2021 terhadap pemerintah setempat, sebab adanya krisis keuangan perusahaan imbas pandemi COVID-19. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Nur Wahyudi di Kulon Progo, Senin, mengatakan dua perusahaan sudah mengajukan keringanan pembayaran THR itu bergerak di bidang kesehatan dan industri pembuatan briket arang. 

BACA JUGA:


"Dua perusahaan tersebut secara resmi mengisi formulir terkait ketidakmampuan membayar THR secara penuh. Kedua perusahaan tersebut mengajukan keberatan karena mengaku sangat terdampak dengan situasi pandemi COVID-19, sehingga belum bisa menjanjikan pembayaran THR sesuai dengan peraturan pemerintah, yakni satu kali upah," kata Nur Wahyudi dikutip VOI dari ANTARA

THR Akan Dibayarkan 50 - 75 Persen Oleh 2 Perusahaan Itu

Dia mengatakan dua perusahaan itu akan membayar THR sekitar 50 hingga 75 persen. Sementara 22 perusahaan lainnya hingga waktu ini belum mengajukan keringanan pembayaran THR. 

Berkaitan dengan ketidakmampuan perusahaan dalam pembayaran THR secara penuh sebab kondisi pandemi, Nur mengatakan perusahaan diharuskan berbicara dengan pekerja serta memberikan laporan secara transparan perihal keadaan perusahaannya. 

Sebab, lanjutnya, perusahaan harus membayarkannya paling lambat seminggu sebelum hari raya. Lebih dari itu, perusahaan dinyatakan tidak memberikan THR dan akan ada tindakan dari badan pengawas perusahaan. 

"Bagi perusahaan yang tidak mampu, pengusaha wajib berdialog dengan buruh secara kekeluargaan. Dengan syarat dibayarkan sebelum hari raya dan perusahaan harus membuktikan ketidakmampuannya secara transparan," katanya. 

Sementara itu, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulon Progo Taufik Riko mengatakan pemberian THR adalah keharusan pengusaha atau perusahaan terhadap buruh. Tetapi, diakuinya kondisi pandemi memang sungguh-sungguh berimbas pada finansial perusahaan. 

"Kami berharap pengusaha bisa terbuka dengan para pekerja terkait kondisi keuangan perusahaannya. Harapannya pekerja bisa memaklumi apabila THR belum bisa dibayarkan secara penuh," katanya.

Terkait