Dinsosnakertrans Yogyakarta Membuka Posko Pemantauan THR Pada Minggu Depan
Ilustrasi - Posko pemantauan THR di Kompleks Balai Kota Yogyakarta. (ANTARA)

Bagikan:

Yogyakarta - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans ) Kota Yogyakarta akan membuka posko pemantauan tunjangan hari raya pada minggu depan untuk memfasilitasi pekerja emberi tahu keluhan pembayaran THR dan menetapkan perusahaan memenuhi keharusannya.

"Mulai pekan depan kami akan membuka posko THR. Lokasinya di kantor dinas yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Kamis.

BACA JUGA:


Menurut dia, terdapat sejumlah perbedaan pelaksanaan pembayaran THR pada tahun ini dibanding tahun lalu, salah satunya adanya ketentuan pembayaran tunjangan tidak boleh dilakukan dengan cara dicicil.

"Dulu, perusahaan masih boleh mencicil pembayaran THR. Biasanya dicicil sampai akhir tahun. Kalau untuk tahun ini tidak boleh lagi dicicil karena bisa saja lupa di tengah jalan," katanya.

Meskipun demikian, lanjut dia, waktu pembayaran THR tetap bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Tenaga Kerja, THR harus sudah dibayarkan maksimal H-7 Lebaran.

Namun jika ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja terkait pembayaran THR melebihi batas waktu tersebut masih diperbolehkan.

"Misalnya perusahaan mampu membayar THR pada H-3 atau H-1 Lebaran, maka masih mungkin dilakukan asalkan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama," katanya.

Nilai THR sudah ditetapkan Dinsosnakertrans

Begitu pula dengan nilai THR yang diberikan pun sudah ditetapkan yaitu satu bulan upah atau gaji. Hanya saja, lanjut Rihari, banyak perusahaan yang tidak selalu mempekerjakan karyawannya secara penuh dalam satu bulan karena masih terbentur dengan sulitnya kondisinya di masa pandemi COVID-19.

"Ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya bergantian. Untuk pembayaran THR pun harus dilakukan secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan rata-rata upah yang diterima," katanya.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta juga akan menerjunkan petugas ke perusahaan untuk memberikan formulir berisi kesanggupan pembayaran THR, waktu pembayaran, dan jumlah pekerja yang akan menerima tunjangan.

Pembukaan Posko THR dilakukan rutin tiap tahun dan permasalahan yang paling banyak dikeluhkan pekerja adalah adanya ketidakpastian waktu pembayaran THR. "Sebenarnya yang paling sering terjadi adalah kurangnya komunikasi dari perusahaan ke pekerja. Perusahaan akan memenuhi kewajiban pembayaran THR tetapi baru diberikan pada H-3 atau H-1 tetapi keputusan itu tidak disampaikan ke pekerja," katanya.

Selain Dinsosnakertrans Yogyakarta Membuka Posko Pemantauan THR, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait