Kulon Progo Digadang-gadang Beri Izin Penggiat Seni Gelar Pertunjukan
Anggota PD AMPG Kabupaten Kulon Progo melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Kulon Progo Fajar Gegana. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan oleh Pengurus Daerah Angkatan Muda Partai Golkar Kabupaten Kulon Progo memberi izin kepada pelaku seni dan budaya untuk menggelar pertunjukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tentunya melalui  Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Ketua Pengurus Daerah Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kulon Progo Wisnu Prasetya di Kulon Progo, Senin mengatakan banyak pelaku seni menganggur saat pandemi COVID-19 karena hampir tidak ada kegiatan seni yang digelar.

BACA JUGA:


Penggiat seni dan budaya merupakan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, karena adanya larangan pertunjukan. Akibatnya mereka banyak yang menganggur dan tidak memiliki pendapatan.

Izin tampil secara offline

"Regulasi kepada penggiat seni dan budaya untuk tampil secara "offline" di masa pandemi butuh kejelasan terutama kebijakan di tingkat desa dan kecamatan. Kami berharap Pemkab Kulon Progo melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID kabupaten mengizinkan mereka melakukan pertunjukan," kata Wisnu Prasetya saat melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Kulon Progo Fajar Gegaga.

Ia mengakui penggiat seni dan budaya ini sangat mengandalkan pertunjukan untuk mendapatkan uang. Saat pandemi COVID-19 ini, kegiatan seni dan budaya di Kulon Progo sangat sedikit, hanya bisa dipentaskan di Taman Budaya Kulon Progo dengan kapasitas penonton yang sedikit dan dibiayai dana keistimewaan.

"Penggiat seni dan budaya berharap bisa melakukan kegiatannya pertunjukan secara terbuka dan orang hajatan, sehingga dapat menjadi pemasukan," katanya.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kulon Progo sekaligus Wakil Bupati Kulon Progo Fajar Gegana mengatakan aturan dari Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten sebenarnya fleksibel pelaksanaan penegakan aturan tersebut disesuaikan situasi dan kondisi wilayah masing-masing.

Masyarakat maupun penggiat seni dan budaya tetap dapat melaksanakan aktivitasnya diperhelatan atau hajatan dengan standar protokol kesehatan ketat terutama mengantisipasi kerumunan.

"Sejauh di wilayah tersebut zona hijau dan diizinkan oleh gugus tugas di tingkat desa, pertunjukan seni dan budaya diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Selain izin dari Pemerintah Daerah Kulon Progo ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait