Alasan Pemerintah Keluarkan Kebijakan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Perakitan sepeda motor dalam negeri. (Foto- Astra)

Bagikan:

JOGJA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini telah menyiapkan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) bagi kendaraan bermotor.

Kebijakan yang akan berlaku pada bulan Maret 2021 tersebut, akan diatur berdasarkan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bebas pajak diperuntukkan bagi kendaraan dibawah 1.500 cc (sedan dan roda penggerak 4x2).

BACA JUGA:


Plh. Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu Rahmat Widiana menjelaskan keputusan tersebut diambil  lantaran pada segmen tersebut, level yang diminati adalah kelompok masyarakat kelas menengah dengan local purchase di atas 70 persen.

Diskon akan Dilakukan Secara Bertahap

Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,” jelasnya melalui keterangan pers, Jumat, 12 Februari.

Rahmat merinci, diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan kepada masyarakat pada tiga bulan pertama.

Selanjutnya, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga di bulan keempat. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya tiap tiga bulan.

“Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko),” jelasnya.

Selain itu, Rahman juga menjelaskan jika kombinasi kebijakan diharapkan mendapat sambutan positif oleh para produsen dan para penjual. Hal tersebut guna memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

“Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah lonsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” imbuh Rahmat.

Selain kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait