Setelah Kerugian Negara Diketahui, Tersangka Proyek Pengadaan Sapi di Dinas Peternakan Aceh akan Ditetapkan
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (Foto- Antara)

Bagikan:

JOGJA – Polisi akan segera menetapkan tersangka proyek pengadaan sapi di Dinas Peternakan Aceh. Hal tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit.

Adapun, berdasarkan hasil temuan audit BPKP jumlah kerugian negara dalam pengadaan sapi di Dinas Peternakan Aceh tersebut adalah Rp3,4 miliar.

BACA JUGA:


"Penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Jika kerugian negara sudah diketahui, maka akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka," terang Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy di Banda Aceh, dilansir dari Antara, Rabu, 10 Februari.

Perkara sudah Ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan

Winardy juga menjelaskan penanganan perkara pengadaan sapi tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Akan tetapi, penyidik belum menetapkan siapa saja tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut.

"Nanti, penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangkanya. Gelar perkara itu tentu setelah diketahui berapa kerugian negaranya. Untuk mengetahui kerugian negara, maka dilakukan pemeriksaan oleh lembaga audit negara yakni BPKP," terangnya.

Perlu diketahui, pengadaan sapi di Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh dianggarkan pada tahun anggaran 2017. Ironisnya, jumlah anggarannya melebihi angka Rp3,4 miliar.

Kasus pengadaan sapi di unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Peternakan Aceh mencuat ke publik sejak Juni 2020. Saat itu ditemukan kecurigaan ketika ratusan sapi hasil pengadaan kondisinya kurus, padahal anggaran yang dikeluarkan mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Margiyanta menyebut penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan pihak-pihak yang terkait di antaranya rekanan pengadaan, penyedia jasa, panitia pengadaan, dan lainnya.

Margiyanta menyebut penyelidikan kasus tidak hanya pada lingkup Aceh, namun juga di sejumlah tempat di Pulau Jawa, tempat di mana sapi tersebut didatangkan.

"Penyidik juga ke Bekasi, meminta keterangan penyuplai dan petugas kesehatan hewan. Sebab, sapi tersebut didatangkan dari Bekasi," jelas Kombes Margiyanta.

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga bergerak ke wilayah lainnya yaitu Banyuwangi, Jawa Timur, untuk menelusuri asal sapi-sapi kurus tersebut.

"Tim penyidik ke Banyuwangi menggali informasi dengan memintai keterangan sejumlah pihak terkait pengadaan sapi tersebut. Kami menegaskan penyelidikan kasus ini terus berlanjut," imbuhnya.

Selain penetapan tersangka proyek pengadaan sapi di Dinas Peternakan Aceh, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

Terkait