Berita Seleb: Jaksa Minta SIM A Gaga Muhammad Dicabut karena Menyebabkan Kecelakaan Laura Anna
Gaga Muhammad (Foto ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad denda sebesar Rp10 juta. Terdakwa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dalam sidang Laura Anna dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 5 Januari. 

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya. Selain itu, JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan.

BACA JUGA:


karena Menyebabkan Kecelakaan Laura Anna

Merespon tuntutan itu, Gaga Muhammad menyerahkan sepenuhnya terhadap regu kuasa peraturan dan minta waktu seminggu untuk menyiapkan pledoi atau nota advokasi.

Sidang lanjutan Gaga Muhammad rencananya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada 10 Januari 2022 dengan rencana pembacaan pleidoi atau advokasi dari terdakwa.

Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga Muhammad didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "Spinal Cord Injury" atau cidera saraf tulang belakang pada Desember 2019.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Jaksa Minta SIM A Gaga Muhammad Dicabut karena Menyebabkan Kecelakaan Laura Anna, saatnya merevolusi pemberitaan!

Terkait