Berita Sleman: Pemkab Serahkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 2022 Lebih Awal
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Sleman menyerahkan secara simbolis SPPT PBB-P2 tahun 2022. Foto ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 pada Senin (3/1) di Rumah Dinas Bupati Sleman.

"Penyerahan SPPT PBB-P2 tahun 2022 ini sengaja dilakukan pada hari pertama masuk kerja di tahun 2022, dengan harapan lebih cepat sampai ke masyarakat sehingga waktu pembayaran juga lebih lama hingga batas tempo," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Haris Sutarta.

Menurut dia, selain itu juga terdapat inovasi yang dilakukan pada SPPT PBB-P2 tahun 2022 ini, yakni penggunaan "QR Code" (Quick Response) untuk menggantikan tanda tangan dan cap basah pada SPPT P2 tahun 2022.

Serahkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan 2022 Lebih Awal

"Penggunaan 'QR code' ini merupakan bentuk evaluasi dari 'barcode' yang nantinya berisi informasi tentang data obyek pajak, dan juga tagihan PBB P2 selama delapan tahun terakhir," katanya.

Ia mengatakan meskipun tidak menggunakan tanda tangan dan cap basah, SPPT ini tetap dokumen yang sah sesuai dengan Peraturan Bupati Sleman (Perbup) No. 50 Tahun 2021 pasal 15 yang menerangkan bahwa dokumen SPPT dengan tanda tangan digital yang berupa "QR Code" merupakan dokumen yang sah.

"Dalam hal pelayanan pembayaran PBB-P2, Pemerintah Kabupaten Sleman menjalin kerjasama dengan lima Bank, yaitu Bank BPD DIY, Bank BRI Syariah, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI," katanya.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo berharap kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban membayar PBB perlu senantiasa ditingkatkan.

Menurut dia, PBB yang dibayarkan oleh masyarakat akan masuk kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD tersebut merupakan salah satu sumber pembiayaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab Sleman.

"Target PAD Kabupaten Sleman untuk 2022 sebesar Rp900 miliar lebih. Berkenaan dengan hal tersebut saya mengharapkan agar seluruh wajib pajak PBB dapat segera menunaikan kewajibannya membayar pajak demi kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sleman," katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Penyerahan SPTT PBB-P2 dilakukan secara simbolis kepada lima kelurahan, diantaranya Kelurahan Sendangmulyo, Kelurahan Merdikorejo, Kelurahan Girikerto, Kelurahan Condongcatur, Kelurahan Sendangtirto.

Sedangkan untuk Wajib Pajak Selektif diserahkan kepada perwakilan 10 wajib pajak dengan kriteria 10 ketetapan PBB P2 tertinggi, diantaranya PT Pakuwon Permai, Hyatt Regency Hotel Yogyakarta, PT Garuda Mitra Sejati/Jogja City, Garuda Mitra Sejati/Sleman City.

Kemudian PT Putera Mataram Mitra Sejahtera, Ambarukmo Plaza, Angkasa Pura I PT/TNI AU, PT Sunindo Prima Land, PT Adhi Persada Proserti, Alfa Retailindo PT Transmart, dan Universitas Islam Indonesia.

BACA JUGA:


Terkait